Hukum Islam di Era Society 5.0: Pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah Dinilai Kian Strategis

UIN Mahmud Yunus Batusangkar kembali menegaskan pentingnya pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dalam pengembangan hukum Islam di tengah percepatan perubahan sosial dan teknologi pada era Society 5.0. Gagasan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. H. Zulkifli, MA melalui materi akademik bertajuk “Implementasi Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Pengembangan Hukum Islam Era Society 5.0”.

Dalam paparannya, Zulkifli menegaskan bahwa hukum Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki orientasi pada keadilan, kemaslahatan, dan rahmat bagi kehidupan manusia. Menurutnya, perubahan sosial modern menuntut pengembangan hukum Islam yang lebih kontekstual dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Ia menjelaskan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah merupakan tujuan utama penetapan hukum Islam yang berorientasi pada perlindungan kemaslahatan serta pencegahan kerusakan. Pendekatan ini dinilai menjadi landasan penting dalam ijtihad kontemporer agar hukum Islam tetap relevan menghadapi dinamika global, termasuk perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan.

Dalam kajian tersebut, dipaparkan pula lima prinsip pokok maqāṣid atau al-ḍarūriyyāt al-khams, yakni menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql), menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Kelima prinsip ini disebut sebagai fondasi utama pengembangan hukum Islam modern.

Zulkifli menilai era Society 5.0 menghadirkan tantangan baru yang harus dijawab secara akademik dan substantif oleh hukum Islam. Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian meliputi transaksi digital dan fintech syariah, etika penggunaan Artificial Intelligence (AI), perlindungan data pribadi, hingga penyebaran manipulasi informasi di ruang digital.

Menurutnya, hukum Islam berbasis maqāṣid memiliki karakter adaptif terhadap perubahan zaman, kontekstual, humanis, dan moderat. Pendekatan ini diyakini mampu menjembatani antara teks keagamaan dengan realitas sosial yang terus berkembang. Selain itu, pendekatan maqāṣid juga dinilai penting untuk menghindari pemahaman tekstual yang kaku serta memperkuat posisi ijtihad dalam merespons persoalan kontemporer.

Dalam bidang ekonomi syariah, implementasi maqāṣid terlihat melalui pengembangan sistem perbankan dan fintech syariah yang berorientasi pada keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Prinsip larangan riba, gharar, dan maysir tetap menjadi pijakan utama, disertai penguatan distribusi kekayaan melalui zakat dan sedekah.

Sementara pada bidang hukum keluarga, pendekatan maqāṣid diterapkan melalui perlindungan hak perempuan dan anak, pencatatan pernikahan, serta pembatasan usia perkawinan demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan raḥmah.

Di sektor kesehatan, maqāṣid al-syarī‘ah juga digunakan dalam kajian hukum transplantasi organ, vaksinasi, dan pengembangan medis modern dengan menempatkan prinsip kemaslahatan serta perlindungan jiwa manusia sebagai prioritas utama.

Tidak hanya itu, isu lingkungan dan teknologi digital turut menjadi perhatian dalam pengembangan hukum Islam modern. Konsep tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi dipandang penting untuk menjaga keseimbangan alam dan mencegah kerusakan lingkungan. Sedangkan pada sektor digital, hukum Islam diarahkan untuk memberikan panduan etis terhadap e-commerce, mata uang digital, perlindungan data pribadi, dan penggunaan AI secara bertanggung jawab.

Menutup pemaparannya, Zulkifli menegaskan bahwa maqāṣid al-syarī‘ah merupakan fondasi strategis bagi pengembangan hukum Islam yang fleksibel, relevan, dan berorientasi pada kemaslahatan manusia. Pendekatan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara teks agama dan kebutuhan sosial masyarakat modern. (fath48)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *