KUPAS UIN Mahmud Yunus Angkat Model Pembiayaan Zakat Produktif Malaysia sebagai Inspirasi Pengentasan Kemiskinan
Batusangkar, 24 Juni 2026 – Pengelolaan zakat tidak lagi cukup dipahami sebagai instrumen bantuan konsumtif semata. Di tengah meningkatnya tantangan ekonomi masyarakat, inovasi dalam tata kelola zakat menjadi kebutuhan mendesak agar dana zakat mampu mendorong pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Gagasan tersebut menjadi pokok bahasan dalam Kuliah Pascasarjana (KUPAS) #012 Program Pascasarjana UIN Mahmud Yunus Batusangkar yang menghadirkan Associate Professor Dr. Mualimin Mochammad Sahid dari Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) dengan tema “Microfinancing Through Zakat Funds: Malaysia’s Experience from a Maqasid Shariah Perspective.”
Dalam paparannya, Dr. Mualimin menegaskan bahwa inovasi pengelolaan zakat menjadi salah satu kunci agar lembaga zakat tetap relevan dalam menjawab persoalan sosial-ekonomi kontemporer. Salah satu model yang berkembang di Malaysia adalah pemanfaatan dana zakat untuk pembiayaan mikro (microfinance) melalui akad Qard Hasan atau pinjaman tanpa imbalan, yang bertujuan membangun kemandirian ekonomi mustahik.

Materi ini juga mengulas dinamika pandangan ulama mengenai penggunaan dana zakat sebagai pembiayaan bergulir. Pendapat klasik yang diwakili oleh mayoritas ulama Mazhab Syafi’i cenderung tidak membolehkan praktik tersebut karena dinilai bertentangan dengan konsep tamlik (kepemilikan penuh) dalam zakat. Namun, sejumlah ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi, Wahbah al-Zuhaili, Mustafa al-Zarqa’, serta beberapa lembaga fatwa di Malaysia dan Kuwait membolehkan model tersebut dengan syarat tertentu, terutama apabila bertujuan meningkatkan kesejahteraan mustahik sesuai prinsip Maqasid Syariah.
Pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa pembiayaan mikro berbasis zakat telah diterapkan melalui berbagai program kolaboratif antara lembaga zakat dan industri perbankan syariah. Di antaranya Program AZAM, i-TEKAD Bank Negara Malaysia, i-TEKAD BangKIT, i-TEKAD Maju, hingga program Smart Sawah Berskala Besar Asnaf yang dikembangkan Lembaga Zakat Negeri Kedah. Program-program tersebut diarahkan untuk memperkuat modal usaha masyarakat berpendapatan rendah sehingga mampu keluar dari lingkaran kemiskinan.
Secara hukum, praktik ini juga memperoleh dukungan dari sejumlah fatwa. Di Malaysia, beberapa negara bagian seperti Selangor dan Melaka telah membolehkan implementasi pembiayaan mikro melalui dana zakat, sementara di tingkat internasional terdapat dukungan dari Fatwa DSN-MUI Nomor 119 Tahun 2018 di Indonesia, Baitul Mal Aceh, pemerintah Aljazair, Sudan, serta Lajnah Al-Ifta’ wa Al-Awqaf Kuwait.
Lebih jauh, Dr. Mualimin menjelaskan bahwa pendekatan ini selaras dengan tujuan utama Maqasid Syariah, yakni menjaga harta (hifz al-mal) dan menjaga keberlangsungan kehidupan (hifz al-nafs). Dana zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan jangka pendek, tetapi menjadi instrumen transformasi ekonomi yang mampu mengubah mustahik menjadi individu yang mandiri, bahkan berpotensi menjadi muzakki di masa depan. Selain itu, sistem dana bergulir melalui Qard Hasan memungkinkan dana zakat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh lebih banyak penerima manfaat.
Melalui forum akademik ini, Program Pascasarjana UIN Mahmud Yunus Batusangkar menghadirkan wacana strategis mengenai transformasi pengelolaan zakat di era modern. Pengalaman Malaysia memperlihatkan bahwa zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen keuangan sosial Islam yang tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan ekosistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Fath48
