109 Mahasiswa Pascasarjana UIN Mahmud Yunus Batusangkar Siap Ikuti Munaqasyah

Batusangkar, 27 Januari 2026 — Sebanyak 109 mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar resmi terdaftar dan siap mengikuti ujian munaqasyah. Tanggal 26 Januari 2026 ditetapkan sebagai batas akhir pendaftaran munaqasyah bagi mahasiswa program magister.

Direktur Pascasarjana UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Prof. Dr. Marjoni Imamora, M.Sc., menyampaikan bahwa pelaksanaan munaqasyah merupakan tahap akademik krusial dalam menjamin mutu lulusan Pascasarjana. Ia menegaskan kesiapan institusi dalam mendukung proses ujian secara profesional, objektif, dan akuntabel.

“Pelaksanaan munaqasyah bertujuan untuk menguji dan menilai secara komprehensif kualitas karya ilmiah mahasiswa, meliputi kedalaman analisis, ketepatan metodologi, serta keutuhan argumentasi akademik, sekaligus mengukur penguasaan keilmuan, integritas akademik, dan kemampuan berpikir kritis serta komunikatif dalam mempertahankan hasil penelitiannya. Melalui munaqasyah, institusi memastikan terpenuhinya standar mutu akademik dan etika ilmiah sebagai dasar penetapan kelulusan, sekaligus memberikan umpan balik konstruktif guna penyempurnaan akhir karya ilmiah, sehingga lulusan Pascasarjana memiliki kompetensi, kredibilitas, dan daya saing akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.”

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Wakil Direktur Pascasarjana, Dr. Sirajul Munir, M.Pd., jumlah pendaftar hingga hari terakhir mencapai 109 orang mahasiswa dari berbagai program studi. Adapun rinciannya sebagai berikut: Prodi Manajemen Pendidikan Islam (MPI): 50 orang. Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES): 5 orang. Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI): 19 orang. Prodi Bimbingan Konseling Pendidikan Islam (BKPI): 10 orang. Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI): 14 orang dan Prodi Ekonomi Syariah (EKSYA): 11 orang.

Dengan jumlah peserta yang cukup signifikan, Pascasarjana UIN Mahmud Yunus Batusangkar menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas akademik, integritas ilmiah, dan kelancaran pelaksanaan munaqasyah, sebagai bagian dari penguatan daya saing lulusan di tingkat nasional.  (fath48)

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *