Saldi Isra Berikan Kuliah Umum di UIN Mahmud Yunus Batusangkar dan Tegaskan: MK Bukan “Lembaga Super Power”, Melainkan Penjaga Keadilan Konstitusional
BATUSANGKAR, 23 Desember 2025 – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak didesain sebagai lembaga “super power”. Sebaliknya, MK hadir sebagai penjaga keadilan konstitusional agar kekuasaan negara tetap berjalan dalam koridor Undang-Undang Dasar 1945.

Penegasan tersebut disampaikan Prof. Saldi dalam Kuliah Umum bertema “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” yang digelar di Aula FEBI Kampus II UIN Mahmud Yunus Batusangkar, dan diikuti oleh Pascasarjana dan sekitar 500 civitas akademika lainnya dari berbagai fakultas.
“Mahkamah Konstitusi lahir bukan untuk mengungguli lembaga negara lain. MK adalah guardian of the constitution, memastikan kekuasaan tidak menyimpang dan hak warga negara tetap terlindungi,” tegas Saldi Isra di hadapan peserta.

Dalam pemaparannya, Prof. Saldi menekankan bahwa konstitusi harus dipahami sebagai instrumen hidup, bukan sekadar dokumen hukum yang kaku. Ia menyoroti peran strategis MK pasca-amandemen UUD 1945, terutama dalam menjaga checks and balances antar lembaga negara di tengah dinamika politik dan hukum yang semakin kompleks. “Penegakan konstitusi hari ini tidak cukup hanya berpegang pada teks. Yang dibutuhkan adalah keadilan substantif—keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong kalangan akademisi dan mahasiswa untuk mengambil peran aktif dalam menjaga kualitas diskursus konstitusi agar tetap kritis, rasional, dan berakar pada nilai-nilai kebangsaan.
Menambah bobot akademik kuliah umum tersebut, Prof. Saldi mengulas akar historis pengujian undang-undang di Indonesia. Ia mengungkap bahwa gagasan tersebut telah dicetuskan sejak sidang BPUPKI tahun 1945 oleh Muhammad Yamin melalui konsep “Balai Agung”, jauh sebelum Mahkamah Konstitusi resmi berdiri pada era reformasi.
“Ini menunjukkan bahwa ide pengawalan konstitusi sudah melampaui zamannya. Reformasi hanya mempercepat institusionalisasinya,” jelasnya.
Kuliah umum ini mendapat sambutan hangat dari Rektor UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Prof. Dr. Delmus Puneri Salim, Ph.D. Turut hadir jajaran pimpinan universitas, mulai dari Wakil Rektor, Kepala Biro UAPK, para Dekan, hingga Direktur Pascasarjana.
Kehadiran Wakil Ketua MK RI di UIN Mahmud Yunus Batusangkar dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkuat literasi konstitusional mahasiswa, khususnya di lingkungan Fakultas Syariah dan Pascasarjana, melalui dialog langsung dengan salah satu pemikir utama hukum tata negara Indonesia. (fath48)
***
