Normalisasi Praktik Rentenir dalam Masyarakat Minangkabau: Dialektika Pemaknaan Dharurah, Maslahah dan Realitas Sosial

Batusangkar, 29 Juli 2026 – Fenomena praktik rentenir yang semakin diterima sebagai bagian dari realitas ekonomi masyarakat menjadi perhatian serius kalangan akademisi. Persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut aspek ekonomi, tetapi telah memasuki ranah hukum Islam, etika sosial, dan perubahan cara pandang masyarakat terhadap konsep dharurah (kondisi darurat) dan maslahah (kemaslahatan). Isu inilah yang menjadi fokus pembahasan dalam Kuliah Pascasarjana (KUPAS) Seri #013 Pascasarjana UIN Mahmud Yunus Batusangkar yang menghadirkan Prof. Dr. Nofialdi, M.Ag., Guru Besar ke-12 UIN Mahmud Yunus Batusangkar dalam bidang kepakaran Ushul Fikih sekaligus Dekan Fakultas Syariah.

Mengangkat tema “Normalisasi Praktik Rentenir dalam Masyarakat Minangkabau: Dialektika Pemaknaan Dharurah, Maslahah dan Realitas Sosial”, Prof. Nofialdi mengupas secara kritis kecenderungan masyarakat yang mulai menganggap praktik pinjaman berbunga sebagai sesuatu yang lumrah. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan tantangan besar bagi pengembangan hukum Islam kontemporer karena batas antara kebutuhan mendesak (dharurah) dan kepentingan praktis sering kali menjadi kabur.

Dalam paparannya, Prof. Nofialdi menegaskan bahwa pendekatan Ushul Fikih tidak boleh berhenti pada pembacaan tekstual terhadap dalil, tetapi harus mampu membaca dinamika sosial secara komprehensif. Konsep dharurah dan maslahah harus ditempatkan sesuai koridor metodologi hukum Islam agar tidak dijadikan legitimasi terhadap praktik ekonomi yang bertentangan dengan prinsip syariah.

“Ketika kondisi darurat dipahami secara longgar tanpa parameter keilmuan yang jelas, maka praktik yang semula dianggap penyimpangan dapat berubah menjadi kebiasaan sosial. Di sinilah Ushul Fikih hadir untuk mengembalikan arah pemahaman masyarakat agar tetap berpijak pada maqashid syariah,” jelasnya.

Menurutnya, fenomena rentenir di tengah masyarakat Minangkabau tidak dapat dipahami secara hitam-putih. Di satu sisi terdapat kebutuhan ekonomi yang mendesak, namun di sisi lain terdapat risiko terjadinya normalisasi terhadap praktik yang secara substansi bertentangan dengan nilai-nilai keadilan ekonomi Islam. Karena itu, penyelesaiannya memerlukan pendekatan multidisipliner melalui penguatan literasi keuangan syariah, pemberdayaan ekonomi umat, dan pengembangan fatwa yang responsif terhadap realitas sosial.

Kegiatan KUPAS Seri #013 menjadi ruang akademik bagi dosen, mahasiswa, peneliti, dan praktisi untuk mendiskusikan berbagai persoalan aktual yang dihadapi masyarakat dengan perspektif keilmuan Islam yang moderat, kritis, dan solutif. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan mengenai relevansi konsep dharurah, implementasi maqashid syariah, hingga tantangan lembaga keuangan syariah dalam menjawab kebutuhan masyarakat akar rumput.

Sebagai Guru Besar ke-12 UIN Mahmud Yunus Batusangkar dalam bidang Ushul Fikih, Prof. Dr. Nofialdi, M.Ag. dikenal memiliki perhatian besar terhadap pengembangan metodologi hukum Islam yang kontekstual dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat. Pengukuhannya sebagai guru besar menjadi bagian dari penguatan kapasitas akademik UIN Mahmud Yunus Batusangkar dalam menghasilkan pemikiran Islam yang relevan dengan tantangan zaman.

Melalui forum ilmiah ini, Pascasarjana UIN Mahmud Yunus Batusangkar kembali menegaskan komitmennya sebagai pusat pengembangan kajian keislaman yang tidak hanya memperkuat tradisi akademik, tetapi juga menghadirkan solusi berbasis riset terhadap persoalan nyata di tengah masyarakat. Tema mengenai normalisasi praktik rentenir menjadi bukti bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan narasi ilmiah yang mampu menghubungkan teks, konteks, dan realitas sosial demi terwujudnya sistem ekonomi yang lebih adil, berkeadaban, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.**Fath48

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *