Omar Javaid Menggugat Islamic Fintech: Ilusi Inklusi dan Visi Ekonomi Hadiah

Batusangkar—Pemikir dan kritikus ekonomi, Omar Javaid, melontarkan kritik fundamental terhadap praktik Islamic Fintech saat ini, menyebutnya sebagai “ilusi inklusi” yang gagal menjangkau kelompok paling rentan. Javaid menyerukan revolusi paradigma dengan kembali kepada fondasi etis Islam melalui konsep Ekonomi Hadiah (Gift Economy) untuk menciptakan sistem keuangan yang benar-benar adil, akuntabel, dan berpusat pada martabat manusia.

Javaid merangkum pemikirannya dalam tiga pilar utama: Kritik Mendasar, Fondasi Etis Alternatif, dan Jalan Ke Depan.

Kritik Mendasar: Jebakan Neoliberal dalam Islamic Fintech

Menurut Javaid, klaim inklusi keuangan oleh Islamic Fintech modern adalah palsu karena ia masih terperangkap dalam logika transaksional dan neoliberal.

  • Inklusi yang Bersyarat: Sistem ini hanya menyertakan individu yang “layak” secara ekonomi, yakni mereka yang memiliki riwayat kredit, jaminan, kemampuan bayar, dan akses digital. Akibatnya, kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, tuna wisma, miskin ekstrem, dan buta huruf digital tetap tersisihkan.
  • Kontradiksi Etis: Meskipun berlabel “Syariah”, model bisnis yang diterapkan, seperti murabahah dan mudharabah, dinilai hanya menghindari riba secara formal. Secara substansi, mereka mereproduksi logika eksklusi yang sama dengan sistem konvensional, yaitu menuntut imbal hasil dan kelayakan kredit, mengabaikan prinsip bantuan tanpa pamrih.
  • Kesenjangan Digital dan Eksploitasi: Ketergantungan pada smartphone dan internet menciptakan “kesenjangan digital” yang besar. Ironisnya, Javaid menyoroti kontradiksi etis di mana produksi perangkat digital sering melibatkan praktik penambangan mineral yang eksploitatif, bertentangan dengan prinsip keadilan (‘adl) Islam.
  • Formalisasi dan Pengawasan: Fintech berpotensi menjadi alat “formalisasi” dan pengawasan (surveillance) terhadap masyarakat miskin, mengubah mereka menjadi “subjek finansial” yang datanya diekstraksi dan perilakunya dikendalikan, alih-alih diberdayakan.

Visi Alternatif: Kembali ke Ekonomi Hadiah

Untuk mengatasi kegagalan ini, Javaid mengusulkan pergeseran paradigma total ke Ekonomi Hadiah, yang berakar pada etika Islam dan antropologi.

  • Pemberian Tanpa Pamrih: Konsep seperti Zakat, Sadaqah, Infaq, dan Qard al-Hasan harus dijadikan fondasi sistem ekonomi, bukan sekadar alat bantu. Ini adalah pemberian tulus (non-reciprocal) tanpa mengharapkan imbalan duniawi, yang bertujuan menjaga martabat dan solidaritas sosial.
  • Inklusi sebagai Hak Moral: Javaid menegaskan bahwa inklusi bukanlah sekadar “akses ke pasar,” melainkan hak atas kehidupan yang layak (haqq). Memenuhi kebutuhan kelompok rentan adalah kewajiban kolektif (fard kifayah) masyarakat Muslim, bukan sekadar amal sukarela.
  • Inspirasi Sejarah: Sejarah Islam membuktikan adanya sistem kesejahteraan inklusif yang kuat, seperti sistem Waqf di Kesultanan Utsmaniyah dan kebijakan Khalifah Umar bin Khattab yang memberikan tunjangan kepada orang tua dan non-Muslim yang tidak mampu.

Jalan Ke Depan: Rekomendasi Kebijakan

Javaid memberikan arahan praktis untuk merancang ulang sistem yang lebih manusiawi:

  1. Saluran Non-Digital: Membangun kembali pusat distribusi Zakat/Sadaqah berbasis masjid dan komunitas yang dapat diakses secara lisan (tatap muka) tanpa perlu aplikasi digital.
  2. Jaring Pengaman Berbasis Waqf: Membangun kembali sistem wakaf yang kuat untuk mendanai kebutuhan dasar seperti dapur umum, layanan kesehatan, dan penghapusan utang.
  3. Desain Teknologi Inklusif: Jika teknologi digunakan, harus dirancang khusus untuk mereka yang buta huruf, tidak memiliki riwayat bank, atau tidak memiliki smartphone (misalnya, teknologi berbasis suara atau offline).
  4. Memisahkan Keuangan Sosial dari Fintech: Dana sosial seperti Zakat tidak boleh disaring oleh algoritma skor kredit. Keputusan harus melibatkan pertimbangan manusiawi, pengetahuan lokal, dan ulama sebagai agen moral.

Kesimpulan:

Omar Javaid menyimpulkan bahwa Islamic Fintech saat ini telah kehilangan jiwa etisnya. Ia mendesak agar keuangan Islam berani keluar dari bayang-bayang kapitalisme finansial dan bertransformasi menjadi sistem yang tidak hanya “Syariah-compliant” secara formal, tetapi benar-benar “Syariah-oriented” dalam semangat dan tujuannya yakni membangun ekonomi moral yang berpusat pada kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *